You can visit my mobile version blog at http://blogpoenyabudi.blogspot.com/?m=1

Yellow Box Junction

Yellow Box atau Box Junction atau lengkapnya Yellow Box Junction adalah marka jalan berupa sebuah kotak dengan satu silang diagonal berwarna kuning atau dapat pula berupa kotak dengan silang-silang diagonal berwarna kuning.



Semua kendaraan dilarang memasuki area yang diberi marka kuning tersebut apabila pengemudi merasa tidak yakin dapat melewatinya, misal terdapat antrian kendaraan di depannya, meskipun lampu lalu lintas dalam posisi hijau.

Marka jalan ini ditempatkan (atau tepatnya dicat di permukaan jalan) di persimpangan jalan atau di tempat yang harus bebas dari antrian kendaraan, seperti di perlintasan kereta, atau jalan masuk kendaraan darurat (pemadam kebakaran, ambulan, dll.)
Beberapa negara yang menggunakan marka jalan ini antara lain Malaysia, Singapura, Australia, Inggris, dan lain-lain (dapat Anda lihat di sini). Indonesia sendiri sepertinya masih dalam tahap uji coba.

Dan setiap pelanggaran yang dilakukan seharusnya di kenakan sanksi sesuai UU yang berlaku, jika di indonesia adalah: Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
Tapi  jika anda memperhatikan, apakah hal ini telah efektif berjalan diindonesia? Saya rasa jawaban anda sama dengan saya.

Kita lihat bedanya antara indonesia dengan yang lainnya. Lebih nyaman yang manakah menurut anda?

a. Jakarta Traffic Jam
 

Kekacauan saat jam kerja


B. Singapore Traffic

Tidak ada satupun pengemudi yang behenti diluar garis pembatas, sehingga penyebrangpun merasa aman dan nyaman untuk melintas

 





..:: Artikel yang Berkaitan ::..

Leave a Reply