REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Biro Penyelidik Investigasi (FBI) Amerika Serikat
(AS) menyatakan ada sejumlah perusahaan AS di Indonesia yang terlibat
dalam transaksi bisnis internasional. Namun, FBI enggan menyebutkan
adanya keterlibatan penyelenggara negara
dari Indonesia. Menurut Kepala Unit Korupsi Internasional FBI, Gary
Johnson, FBI masih terus mendalami penyelidikan terkait penyuapan yang
dilakukan sejumlah perusahaan AS tersebut.
Sejumlah perusahaan
itu melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau undang-undang
milik AS yang mengatur tentang korupsi yang melibatkan warga negara
asing. "Tentu saja kita tidak bisa menyebutkan nama dan jumlah yang
pasti berapa perusahaan itu," kata Johnson dalam keterangan persnya di
konferensi internasional bertajuk 'Pemberantasan Penyuapan pada
Transaksi Bisnis Internasional' di Nusa Dua, Bali, Selasa (11/5).
Menurutnya,
FBI memang tidak mengejar penyelenggara negara dari Indonesia yang
terlibat dalam kasus suap itu. FBI hanya fokus untuk mengejar perusahaan
AS di Indonesia yang terlibat transaksi suap itu. "Kami mengejar
individu-individu pemimpin perusahaan karena mereka yang melakukan
penandatanganan proyek-proyek yang terindikasi suap," ujarnya.
Selain
itu, FBI juga akan mengejar pihak ketiga dalam transaksi suap itu.
Namun, FBI enggan menyebutkan bentuk atau pihak mana yang menjadi
perantara tersebut. Meski begitu, FBI akan melaporkan ke lembaga penegak
hukum Indonesia seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada
penyelenggara negaranya yang terlibat.
Karena, KPK telah memiliki
kerjasama dengan FBI untuk penanggulangan korupsi. Menurutnya, saat ini
FBI belum bisa mengumumkan ada atau tidaknya penyelenggara negara
Indonesia yang terlibat. Karena, berdasarkan aturan FBI, mereka hanya
mengumumkan suatu kasus ke publik setelah masuk dalam proses
persidangan.
Terkait dengan hukuman kepada perusahaan AS yang
terlibat suap itu, Johnson mengatakan bahwa mereka akan dikenakan
hukuman denda jika mengakui terlibat dalam kasus suap itu. Namun,
Johnson membantah jika hukuman denda itu dianggap sangat ringan.
"Hukuman dendanya sangat besar dan bukan hukuman yang bisa diremehkan,"
katanya.