REPUBLIKA.CO.ID, Para pejabat rezim Zonis Israel pada bulan Juni
lalu, telah sebanyak 52 kali melarang pengumandangan azan dari masjid
Haram Ibrahimi di kota al-Khalil, di Tepi Barat Sungai Jordan.
IRNA (4/7) mengutip laporan al-Yaum as-Sabi' menyebutkan, menurut keterangan Ketua Lembaga Wakaf al-Khalil, Zaid al-Ja'fari, para pejabat Israel melarang pengumandangan azan dari Haram Ibrahimi dengan alasan suara azan mengganggu ketenangan warga permukiman Zionis.
Al-Ja'fari mengecam aksi rezim Zionis itu dan menilainya sebagai pelanggaran terhadap agama langit dan asal kebebasan beribadah yang diakui dalam ketentuan internasional.
IRNA (4/7) mengutip laporan al-Yaum as-Sabi' menyebutkan, menurut keterangan Ketua Lembaga Wakaf al-Khalil, Zaid al-Ja'fari, para pejabat Israel melarang pengumandangan azan dari Haram Ibrahimi dengan alasan suara azan mengganggu ketenangan warga permukiman Zionis.
Al-Ja'fari mengecam aksi rezim Zionis itu dan menilainya sebagai pelanggaran terhadap agama langit dan asal kebebasan beribadah yang diakui dalam ketentuan internasional.