Jakarta
(ANTARA) - Tiga anak Indonesia yang sebelumnya ditahan di penjara
dewasa di Australia karena terlibat kasus penyelundupan manusia,
akhirnya dibebaskan, demikian dinyatakan dalam rilis pers yang
dikeluarkan Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat.
"Hakim pengadilan Brisbane, Hon Chris Callaghan, pada hari ini tanggal 1 Juli 2011 dalam pengadilan Magistrate Brisbane telah memvonis bebas 3 (tiga) awak kapal WNI bernama Ose Lani (15) Ako Lani (16) dan John Ndollu (17) setelah jaksa penuntut umum Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutan atas ketiga ABK atas tuduhan ikut terlibat dalam penyelundupan pencari suaka ke Australia," katanya.
Sebelumnya ketiga anak tersebut ditahan di penjara dewasa karena berdasarkan hasil pemindaian sinar X mereka dikategorikan sebagai orang dewasa.
Menurut keterangan pers dari Kemlu, pihak jaksa penuntut Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutannya setelah menerima bukti-bukti kuat (surat baptis, ijazah dan akte kelahiran) dari pengacara ketiga ABK atas hasil kerjasama dengan Kemlu RI, Perwakilan RI di Australia (KBRI Canberra dan KJRI Sydney) serta Pemda Nusa Tenggara Timur yang menegaskan bahwa mereka memang berusia di bawah 19 tahun.
"Hakim pengadilan Brisbane, Hon Chris Callaghan, pada hari ini tanggal 1 Juli 2011 dalam pengadilan Magistrate Brisbane telah memvonis bebas 3 (tiga) awak kapal WNI bernama Ose Lani (15) Ako Lani (16) dan John Ndollu (17) setelah jaksa penuntut umum Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutan atas ketiga ABK atas tuduhan ikut terlibat dalam penyelundupan pencari suaka ke Australia," katanya.
Sebelumnya ketiga anak tersebut ditahan di penjara dewasa karena berdasarkan hasil pemindaian sinar X mereka dikategorikan sebagai orang dewasa.
Menurut keterangan pers dari Kemlu, pihak jaksa penuntut Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutannya setelah menerima bukti-bukti kuat (surat baptis, ijazah dan akte kelahiran) dari pengacara ketiga ABK atas hasil kerjasama dengan Kemlu RI, Perwakilan RI di Australia (KBRI Canberra dan KJRI Sydney) serta Pemda Nusa Tenggara Timur yang menegaskan bahwa mereka memang berusia di bawah 19 tahun.