Jakarta - Akhirnya, peraturan
pemerintah yang mengatur tentang manajemen rekayasa lalu lintas disahkan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2011 itu ditandatangani presiden pada 21 Juni 2011," ujar juru
bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Rabu, 22 Juni 2011.
Dia
mengatakan bahwa peraturan pemerintah itu antara lain mengatur tentang
retribusi pembatasan jalan atau lebih dikenal dengan Electronic Road
Pricing (ERP). Dengan disahkannya aturan tersebut, berarti pemerintah
daerah dapat segera menerapkannya. "Untuk informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat," ujar Bambang.
Wacana mengenai disahkannya aturan ini telah berlangsung lama.
Rancangan peraturan pemerintah itu pun sempat tertahan di Kementerian
Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi ke sejumlah pemangku
kepentingan yang terkait dengan konsep ERP, di antaranya Kementerian
Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum,
Kepolisian, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
"Kelima
pihak tersebut yang memiliki peran penting dalam lalu lintas angkutan
jalan di perkotaan," kata Elly Sinaga, Direktur Bina Sistem Transportasi
Kota Kementerian Perhubungan, beberapa waktu lalu.
Konsep mengenai retribusi kendaraan ini efektif untuk mengurangi kemacetan di perkotaan, terutama di Ibu Kota Jakarta.
"Saya
yakin efektif karena masyarakat pasti akan memilih yang murah ketimbang
harus dipunguti bayaran saat berkendara," ujar Elly. Namun, dia
menyadari bahwa penerapan konsep ERP juga harus diiringi dengan
perbaikan angkutan umum di perkotaan. "Kalau masyarakat mesti memilih
kendaraan umum, berarti harus ada perbaikan di angkutan umum itu
sendiri," kata dia.
SUTJI DECILYA