Jakarta - Kementerian Energi
Sumber Daya Mineral menegaskan lembaganya tak pernah meminta Majelis
Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi.
"Mungkin MUI memiliki terjemahan
tersendiri terhadap penggunaan BBM," kata Direktur Jenderal Minyak Bumi
dan Gas, Evita Herawati Legowo, di Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Tapi,
Evita mengakui Menteri Energi Darwin Zahedy Saleh bertemu pengurus
pusat MUI beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Darwin hanya
menjelaskan secara umum kebijakan energi pemerintah.
Salah
satu penjelasan Darwin, kata Evita, BBM bersubsidi untuk kalangan tak
mampu. Hanya saja bahan bakar ini masih menjadi konsumsi masyarakat
menengah ke atas. "Tapi, bukan maksud kami meminta fatwa," kata dia.
"Mungkin ada terjemahan yang salah."
MUI akan mengeluarkan
fatwa haram penggunaan BBM bersubsidi bagi orang kaya. Hal yang
mendorong fatwa tersebut, yakni persoalan BBM bersubsidi yang kini
menjadi polemik dan ramai diperbincangkan.
Evita tak ingin
berkomentar lebih jauh bila fatwa itu benar-benar dikeluarkan. Ia hanya
menegaskan lembaganya memilih melakukan upaya preventif untuk mengatasi
masalah BBM bersubsidi. "Ada beberapa asumsi, tapi masih dibicarakan,"
kata dia.
Adapun Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menolak berkomentar soal fatwa haram
MUI itu. Ia beralasan tidak ingin ikut-ikutan larut dalam isu tersebut.
"Saya no comment saja," kata dia.